You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Plt Gubernur Sebar Nomor Pengaduan untuk Warga
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Plt Gubernur Buka Nomor Pengaduan untuk Warga

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menegaskan akan meneruskan apa yang telah dilakukan Gubernur definitif, Basuki Tjahaja Purnama. Salah satunya menerima pengaduan warga baik secara langsung di Balai Kota maupun melalui Short Message Service (SMS).

Karena HP saya sudah ngehang banyak grup untuk pejabat di DKI, maka saya buka nomor baru untuk pengaduan masyarakat

"Karena HP saya sudah ngehang, banyak grup untuk pejabat di DKI, maka saya buka nomor baru untuk pengaduan masyarakat," kata Soni, sapaan akrabnya saat Rapat Pimpinan (Rapim) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/10).

Ada dua nomor pengaduan yang bisa diakses oleh masyarakat, yakni di nomor 0821-1360-9011 dan 0821-1360-9006. Nantinya kedua nomor itu akan terhubung dengan Jakarta Smart City.

Plt Gubernur Terima Dua Pengaduan Masyarakat Langsung

"SMS ke Pak Basuki tetap berjalan, dan langsung di-forward ke saya. Daripada begitu mekanismenya saya buka nomor sendiri agar lebih efektif," ucapnya.

Soni menegaskan, pengaduan masyarakat ini akan langsung direspons oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Namun tetap akan dipelajari terlebih dahulu masalah yang diadukan.

"Pengaduan ini akan masuk Smart City kemudian direkam dan ditindaklanjuti oleh SKPD," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1184 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1163 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye950 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye934 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye848 personBudhi Firmansyah Surapati